Apa jadinya jika kita terlalu lalai dalam hal menjaga barang seperti dompet yang hilang dari saku celana atau tas. bukan persoalan berapa jumlah uang yang berada didalamnya, namun surat-surat penting seperti KTP, SIM, STNK , ATM , Kartu kredit dll tentu hal ini sangat membuat kita pusing mengurus kehilangannya. kita ambil contoh disini soal kehilangan STNK. jika kita tidak segera mengurusnya kita tak dapat berkendara. baik, saya akan coba share bagaimana cara urus STNK yang hilang dan menggantinya dengan STNK baru. disimak ya!
Hal yang perlu di persiapkan , diantaranya :
1. Fotocopy & Asli KTP pemilik kendaraan
2. Fotocopy Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek/Polres setempat.
3. Fotocopy & Asli BPKB
Ada baiknya anda membuat copy dari SIM, STNK, KTP, BPKB jadi ketika kehilangan sudah mempunyai copy-annya saat pengurusan kehilangan.
Bila syarat di atas sudah terpenuhi ikuti langkah ini :
1. Cek fisik kendaraan anda dan fotocopy hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat)
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak kendaraan bermotor (PKB). Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
7.Pengambilan STNK dan SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah)
Selesai.
Hal yang perlu di persiapkan , diantaranya :
1. Fotocopy & Asli KTP pemilik kendaraan
2. Fotocopy Surat Keterangan Hilang STNK dari Polsek/Polres setempat.
3. Fotocopy & Asli BPKB
Ada baiknya anda membuat copy dari SIM, STNK, KTP, BPKB jadi ketika kehilangan sudah mempunyai copy-annya saat pengurusan kehilangan.
Bila syarat di atas sudah terpenuhi ikuti langkah ini :
1. Cek fisik kendaraan anda dan fotocopy hasil cek fisiknya.
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Mengurus cek blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat)
4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari samsat.
5. Pembayaran Pajak kendaraan bermotor (PKB). Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak.
6. Membayar biaya pembuatan STNK baru
7.Pengambilan STNK dan SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah)
Selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar